Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 Batanghari # SELAMAT DATANG DI WEBSITE MIN 4 BATANGHARI
Diposting Pada: Kamis, 06 November 2025

Petugas Bank BSI Serahkan Buku Rekening Tabungan kepada PPPK Tahap 2 di Kantor Kemenag Batang Hari

Petugas Bank BSI Serahkan Buku Rekening Tabungan kepada PPPK Tahap 2 di Kantor Kemenag Batang Hari

Muara Bulian (MIN 4 Batang Hari) ------------ Petugas dari Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan penyerahan buku rekening tabungan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari.(06/11)

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut administrasi keuangan bagi pegawai PPPK yang baru dilantik. Melalui pembukaan rekening tabungan di Bank BSI, diharapkan proses pencairan gaji dan tunjangan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan penuh keakraban antara pihak Bank BSI dan pegawai PPPK. Petugas BSI juga memberikan penjelasan mengenai manfaat layanan perbankan syariah serta cara penggunaan rekening untuk transaksi keuangan pegawai.

Dengan adanya kegiatan ini, PPPK Tahap 2 resmi memiliki rekening tabungan aktif di Bank BSI sebagai media transaksi resmi untuk keperluan administrasi keuangan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari.(Humas)

 


37x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Kepala Madrasah Tanda Tangani Berita Acara Pelaksanaan TKA 28x dibaca
  2. Guru dan Staf TU MIN 4 Batang Hari Laksanakan Foto Bersama untuk Pembuatan Kalender 58x dibaca
  3. Upacara Bendera Awal Tahun, MIN 4 Batang Hari Tanamkan Semangat Baru 118x dibaca
  4. Semangat Pramuka MIN 4 Batang Hari di Pesta Siaga 2024 202x dibaca
  5. Perangkat Pembelajaran Disahkan, Kepala Madrasah Dorong Profesionalisme Guru 24x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 4 Batanghari

<
Mars Madrasah