Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 Batanghari

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


TATA TERTIB SISWA MIN 4 BATANG HARI

 

  1. KEWAJIBAN SISWA :
  2. Hadir di madrasah sebelum lonceng tanda masuk dibunyikan ( 7.00 WIB )
  3. Mengambil sampah seperti : kertas, plastik, daun kering, dan lain sebagainya yang dijumpai di pintu masuk halaman dan teras madrasah sebelum masuk ke ruang kelas.
  4. Melapor kepada guru piket/wali kelas/pihak madrasah lainnya bila datang terlambat.
  5. Memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

  • Senin-Selasa : Celana/Rok Hijau  Baju Putih.

                                 Peci Hitam untuk Laki-Laki dan Jilbab Putih untuk Perempuan.

  • Rabu : Busana Muslim yang ditetapkan Madrasah.

                                 Peci Hitam untuk Laki-Laki dan Jilbab Putih untuk Perempuan.

  • Kamis : Celana/Rok Putih Baju Batik.

                                 Peci Hitam untuk Laki-Laki dan Jilbab Putih untuk Perempuan.

  • Jum’at : Pakaian Pramuka.

                                 Peci Hitam untuk Laki-Laki dan Jilbab Coklat Tua untuk Perempuan.

  • Sabtu : Pakaian Olah Raga.

                                 Jilbab Hitam untuk Perempuan.

 

  1. Melaksanakan tugas piket bila mendapat giliran piket yang sudah ditetapkan.
  2. Menjaga kebersihan WC, halaman madrasah, dan sekitarnya.
  3. Membiasakan membuang sampah pada tempatnya.
  4. Menjaga ketenangan suasana belajar baik di kelas, laboratorium, perpustakaan maupun di tempat lain di lingkungan madrasah.
  5. Menyelesaikan tugas yang diberikan guru dan pihak madrasah.
  6. Saling menghormati antar sesama siswa, guru, dan pihak madrasah lainnya.
  7. Menggunakan bahasa/kata yang sopan dan beradab.
  8. Mengikuti upacara bendera dengan pakaian yang telah ditentukan.
  9. Mengikuti peringatan hari besar Nasional dan peringatan hari besar Islam yang diadakan oleh pihak madrasah dan pihak lain atas persetujuan pihak madrasah.
  10. Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diadakan pihak madrasah/pihak lain atas persetujuan
  11. pihak madrasah sesuai dengan bakat dan minat serta kemampuan yang dimiliki.
  12. Mematuhi/mentaati janji siswa yang telah ditentukan.
  13. Memakai pakaian olah raga yang ditetapkan madrasah pada waktu jam pelajaran olah raga.
  14. Langsung pulang ke rumah pada waktu pulang kecuali yang mengikuti kegiatan seperti : les, olah raga dan kegiatan madrasah lainnya.

 

 

 

 

  1. LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA :
  2. Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, serta bertato.
  3. Berambut panjang dan berkuncir dan bercukur gundul (khusus siswa laki-laki).
  4. Memakai kalung, anting, dan gelang ( khusus siswa laki-laki ).
  5. Memakai Make-up/sejenisnya kecuali bedak tipis ( khusus siswa perempuan ).
  6. Berada di luar kelas selama pelajaran berlangsung dan pergantian jam kecuali ada izin.
  7. Berada dalam kelas pada waktu istirahat.
  8. Duduk-duduk/nongkrong di tepi jalan/tempat tertentu pada waktu pulang madrasah.
  9. Memakai kaos oblong/baju luar non jaket.
  10. Memakai sandal dan sepatu sandal tanpa izin.
  11. Memakai tas dengan coretan-coretan.
  12. Memakai topi bukan topi madrasah.
  13. Membolos atau mengajak teman untuk membolos.
  14. Mencuri, merusak barang orang lain/fasilitas madrasah.
  15. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya, dan berpacaran di lingkungan madrasah.
  16. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam madrasah atau di luar madrasah.
  17. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  18. Mencoret dinding bangunan , pagar madrasah, perabot dan peralatan madrasah lainnya.
  19. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga madrasah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
  20. Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan madrasah, seperti senjata tajam, pisau silet, gunting, atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
  21. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
  22. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan madrasah.
  23. Membawa perhiasan emas dan uang yang tidak ada keperluannya dengan madrasah.

 

 

 

  1. SANKSI :

 

  1. Diberi tugas untuk membersihkan WC/lingkungan madrasah.
  2. Pemanggilan orang tua.
  3. Dikembalikan kepada orang tua.
  4. Bila melanggar yang sifatnya adat dan kriminal akan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. LAIN-LAIN :
  2. Pemanggilan orang tua tidak dapat diwakilkan.
  3. Demi untuk menjaga situasi yang kondusif di madrasah dan di luar madrasah diharapkan semua pihak untuk dapat mendukung pelaksanaan tata tertib ini.
  4. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian hari.

                                                                                        

 

 

                                                                                Muara Bulian, 02  Januari  2024          

Mengetahui                                                               Kepala Madrasah,

Ketua Komite,

 

 

 

 

 

Drs. Muhroni                                                            Ramlina, S.Pd.I, M.Pd.I

                                                                                 NIP 197002051999032005

 

 

 

 

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah