TATA TERTIB SISWA MIN 4 BATANG HARI
- KEWAJIBAN SISWA :
- Hadir di madrasah sebelum lonceng tanda masuk dibunyikan ( 7.00 WIB )
- Mengambil sampah seperti : kertas, plastik, daun kering, dan lain sebagainya yang dijumpai di pintu masuk halaman dan teras madrasah sebelum masuk ke ruang kelas.
- Melapor kepada guru piket/wali kelas/pihak madrasah lainnya bila datang terlambat.
- Memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Senin-Selasa : Celana/Rok Hijau Baju Putih.
Peci Hitam untuk Laki-Laki dan Jilbab Putih untuk Perempuan.
- Rabu : Busana Muslim yang ditetapkan Madrasah.
Peci Hitam untuk Laki-Laki dan Jilbab Putih untuk Perempuan.
- Kamis : Celana/Rok Putih Baju Batik.
Peci Hitam untuk Laki-Laki dan Jilbab Putih untuk Perempuan.
- Jum’at : Pakaian Pramuka.
Peci Hitam untuk Laki-Laki dan Jilbab Coklat Tua untuk Perempuan.
- Sabtu : Pakaian Olah Raga.
Jilbab Hitam untuk Perempuan.
- Melaksanakan tugas piket bila mendapat giliran piket yang sudah ditetapkan.
- Menjaga kebersihan WC, halaman madrasah, dan sekitarnya.
- Membiasakan membuang sampah pada tempatnya.
- Menjaga ketenangan suasana belajar baik di kelas, laboratorium, perpustakaan maupun di tempat lain di lingkungan madrasah.
- Menyelesaikan tugas yang diberikan guru dan pihak madrasah.
- Saling menghormati antar sesama siswa, guru, dan pihak madrasah lainnya.
- Menggunakan bahasa/kata yang sopan dan beradab.
- Mengikuti upacara bendera dengan pakaian yang telah ditentukan.
- Mengikuti peringatan hari besar Nasional dan peringatan hari besar Islam yang diadakan oleh pihak madrasah dan pihak lain atas persetujuan pihak madrasah.
- Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diadakan pihak madrasah/pihak lain atas persetujuan
- pihak madrasah sesuai dengan bakat dan minat serta kemampuan yang dimiliki.
- Mematuhi/mentaati janji siswa yang telah ditentukan.
- Memakai pakaian olah raga yang ditetapkan madrasah pada waktu jam pelajaran olah raga.
- Langsung pulang ke rumah pada waktu pulang kecuali yang mengikuti kegiatan seperti : les, olah raga dan kegiatan madrasah lainnya.
- LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA :
- Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, serta bertato.
- Berambut panjang dan berkuncir dan bercukur gundul (khusus siswa laki-laki).
- Memakai kalung, anting, dan gelang ( khusus siswa laki-laki ).
- Memakai Make-up/sejenisnya kecuali bedak tipis ( khusus siswa perempuan ).
- Berada di luar kelas selama pelajaran berlangsung dan pergantian jam kecuali ada izin.
- Berada dalam kelas pada waktu istirahat.
- Duduk-duduk/nongkrong di tepi jalan/tempat tertentu pada waktu pulang madrasah.
- Memakai kaos oblong/baju luar non jaket.
- Memakai sandal dan sepatu sandal tanpa izin.
- Memakai tas dengan coretan-coretan.
- Memakai topi bukan topi madrasah.
- Membolos atau mengajak teman untuk membolos.
- Mencuri, merusak barang orang lain/fasilitas madrasah.
- Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya, dan berpacaran di lingkungan madrasah.
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam madrasah atau di luar madrasah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Mencoret dinding bangunan , pagar madrasah, perabot dan peralatan madrasah lainnya.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga madrasah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
- Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan madrasah, seperti senjata tajam, pisau silet, gunting, atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
- Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan madrasah.
- Membawa perhiasan emas dan uang yang tidak ada keperluannya dengan madrasah.
- SANKSI :
- Diberi tugas untuk membersihkan WC/lingkungan madrasah.
- Pemanggilan orang tua.
- Dikembalikan kepada orang tua.
- Bila melanggar yang sifatnya adat dan kriminal akan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku.
- LAIN-LAIN :
- Pemanggilan orang tua tidak dapat diwakilkan.
- Demi untuk menjaga situasi yang kondusif di madrasah dan di luar madrasah diharapkan semua pihak untuk dapat mendukung pelaksanaan tata tertib ini.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian hari.
Muara Bulian, 02 Januari 2024
Mengetahui Kepala Madrasah,
Ketua Komite,
Drs. Muhroni Ramlina, S.Pd.I, M.Pd.I
NIP 197002051999032005