Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Menjadi dasar utama pembentukan PPID.
Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Menjelaskan lebih teknis terkait pelaksanaan UU 14/2008.
Mengatur tentang jenis informasi publik, tata cara permintaan informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi.
Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Mengatur standar minimal layanan informasi publik.
PPID wajib menyediakan:
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Informasi yang wajib diumumkan serta-merta
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik
Menekankan koordinasi dan penyediaan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan tidak menyesatkan.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Layanan Informasi Publik pada Kementerian Agama
Menjadi dasar hukum khusus di lingkungan Kementerian Agama.
Mengatur pembentukan PPID di semua satuan kerja, termasuk madrasah.
Menjelaskan struktur PPID, tugas, serta mekanisme layanan informasi di bawah Kementerian Agama.
Keputusan Menteri Agama (KMA) dan SK PPID di setiap satker
Menjadi pedoman teknis pembentukan dan pelaksanaan PPID di masing-masing instansi/madrasah.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...