Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 Batanghari


Regulasi tentang PPID di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

    • Menjadi dasar utama pembentukan PPID.

    • Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

    • Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

    • Menjelaskan lebih teknis terkait pelaksanaan UU 14/2008.

    • Mengatur tentang jenis informasi publik, tata cara permintaan informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi.

  3. Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

    • Mengatur standar minimal layanan informasi publik.

    • PPID wajib menyediakan:

      • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

      • Informasi yang wajib diumumkan serta-merta

      • Informasi yang wajib tersedia setiap saat

  4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik

    • Menekankan koordinasi dan penyediaan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan tidak menyesatkan.

  5. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Layanan Informasi Publik pada Kementerian Agama

    • Menjadi dasar hukum khusus di lingkungan Kementerian Agama.

    • Mengatur pembentukan PPID di semua satuan kerja, termasuk madrasah.

    • Menjelaskan struktur PPID, tugas, serta mekanisme layanan informasi di bawah Kementerian Agama.

  6. Keputusan Menteri Agama (KMA) dan SK PPID di setiap satker

    • Menjadi pedoman teknis pembentukan dan pelaksanaan PPID di masing-masing instansi/madrasah.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah