Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 Batanghari


Tugas PPID

  1. Mengelola dan menyimpan dokumen/arsip informasi publik di lingkungan madrasah.

  2. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan UU KIP.

  3. Menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang bersifat: berkala, serta-merta, dan setiap saat.

  4. Menjamin aksesibilitas informasi yang mudah, cepat, dan tepat.

  5. Menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  6. Melakukan pendokumentasian dan pemeliharaan informasi publik yang dimiliki madrasah.

  7. Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala kepada atasan PPID.


Fungsi PPID

  1. Pelayanan Informasi

    • Menjadi penghubung antara madrasah dengan masyarakat dalam permintaan informasi publik.

  2. Pengelolaan Informasi

    • Mengklasifikasikan informasi publik (berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan).

  3. Penyimpanan dan Dokumentasi

    • Menyimpan arsip dokumen resmi yang dapat diakses oleh publik.

  4. Pengendalian dan Pengawasan

    • Mengawasi jalannya pelayanan informasi agar sesuai standar layanan informasi publik.

  5. Pelaporan

    • Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan mengenai layanan informasi publik kepada pimpinan.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah