Mengelola dan menyimpan dokumen/arsip informasi publik di lingkungan madrasah.
Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan UU KIP.
Menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang bersifat: berkala, serta-merta, dan setiap saat.
Menjamin aksesibilitas informasi yang mudah, cepat, dan tepat.
Menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melakukan pendokumentasian dan pemeliharaan informasi publik yang dimiliki madrasah.
Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala kepada atasan PPID.
Pelayanan Informasi
Menjadi penghubung antara madrasah dengan masyarakat dalam permintaan informasi publik.
Pengelolaan Informasi
Mengklasifikasikan informasi publik (berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan).
Penyimpanan dan Dokumentasi
Menyimpan arsip dokumen resmi yang dapat diakses oleh publik.
Pengendalian dan Pengawasan
Mengawasi jalannya pelayanan informasi agar sesuai standar layanan informasi publik.
Pelaporan
Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan mengenai layanan informasi publik kepada pimpinan.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...