UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Perki No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
PMA No. 29 Tahun 2022 tentang Layanan Informasi Publik pada Kementerian Agama.
Standar layanan informasi publik ini disusun sebagai pedoman bagi PPID MIN 4 Batang Hari dalam:
Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
Menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi di lingkungan madrasah.
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala (profil, program kerja, laporan).
Informasi yang wajib diumumkan serta-merta (darurat, bencana, kebijakan mendesak).
Informasi yang wajib tersedia setiap saat (data guru, siswa, prestasi, kebijakan madrasah).
Informasi yang dikecualikan (data pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang diatur hukum).
Pemohon mengajukan permintaan informasi secara tertulis/lisan melalui:
Datang langsung ke MIN 4 Batang Hari.
Surat resmi.
Email/layanan daring.
Petugas PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda terima.
PPID memproses permintaan informasi.
Jawaban diberikan paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Hari: Senin – Jumat
Jam: 08.00 – 15.00 WIB
Mendapatkan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Mendapatkan salinan atau fotokopi informasi publik sesuai ketentuan.
Mengajukan keberatan apabila permintaan informasi ditolak.
Menyampaikan permintaan informasi dengan jelas.
Menggunakan informasi publik secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Informasi publik diberikan tanpa biaya.
Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan/fotokopi sesuai tarif yang berlaku.
Standar layanan informasi publik PPID MIN 4 Batang Hari ini berlaku sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di madrasah, untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan prima.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...