Informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat, karena menyangkut perlindungan data pribadi, keamanan, dan rahasia jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi Peserta Didik, Guru, dan Tenaga Kependidikan
Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, nomor telepon, dan data keluarga.
Nilai rapor, catatan kesehatan, atau riwayat medis peserta didik.
Rekam jejak pribadi guru/pegawai yang bersifat rahasia.
Dokumen Internal Madrasah
Notulen rapat internal, surat menyurat kedinasan yang bersifat rahasia.
Dokumen perencanaan yang masih dalam proses penyusunan.
Laporan hasil audit internal yang belum dipublikasikan.
Informasi yang Menyangkut Rahasia Jabatan
Dokumen yang apabila dibuka dapat mengganggu proses pengambilan keputusan pimpinan.
Informasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan.
Informasi yang Dilarang oleh Undang-Undang Lain
Dokumen yang dilindungi oleh peraturan khusus (misalnya data kependudukan, data perpajakan, atau data perbankan bagi guru/pegawai).
Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 6 PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Pasal 24 PMA No. 29 Tahun 2022 tentang Layanan Informasi Publik pada Kemenag.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...