Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 Batanghari


nformasi yang Dikecualikan

PPID MIN 4 Batang Hari

Informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat, karena menyangkut perlindungan data pribadi, keamanan, dan rahasia jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori Informasi yang Dikecualikan

  1. Data Pribadi Peserta Didik, Guru, dan Tenaga Kependidikan

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, nomor telepon, dan data keluarga.

    • Nilai rapor, catatan kesehatan, atau riwayat medis peserta didik.

    • Rekam jejak pribadi guru/pegawai yang bersifat rahasia.

  2. Dokumen Internal Madrasah

    • Notulen rapat internal, surat menyurat kedinasan yang bersifat rahasia.

    • Dokumen perencanaan yang masih dalam proses penyusunan.

    • Laporan hasil audit internal yang belum dipublikasikan.

  3. Informasi yang Menyangkut Rahasia Jabatan

    • Dokumen yang apabila dibuka dapat mengganggu proses pengambilan keputusan pimpinan.

    • Informasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan.

  4. Informasi yang Dilarang oleh Undang-Undang Lain

    • Dokumen yang dilindungi oleh peraturan khusus (misalnya data kependudukan, data perpajakan, atau data perbankan bagi guru/pegawai).


Dasar Pengecualian Informasi

  • Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Pasal 6 PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

  • Pasal 24 PMA No. 29 Tahun 2022 tentang Layanan Informasi Publik pada Kemenag.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah